ASDP Catat Lebih Dari 230 Ribu Penumpang Kembali Ke Jawa

Lebih dari 230 ribu penumpang kembali ke Jawa melintasi Pelabuhan Merak-Bakauheni, masih menyisakan sekitar lebih 83 ribu orang (26 persen) yang bakal menyusul.

PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry mencatat 232.891 penumpang melintasi Pelabuhan Merak-Bakauheni kembali ke Jawa dari Sumatera pada arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Jumlah tersebut menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin baru 74 persen dari total penumpang yang tercatat hingga H-7 liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Akumulasi penumpang tercatat sebanyak 315.216 orang, dengan angkutan roda dua sebanyak 10.876 unit dan mobil 41.053 unit serta, total kendaraan sebanyak 75.426 unit.

"Puncak arus balik diprediksikan terjadi pada Sabtu dan Minggu (2-3/1) seiring akan berakhirnya libur semester anak sekolah. Kepada pengguna jasa, kami imbau agar mengatur perjalanan tidak bersamaan pada waktu puncak arus balik sehingga dapat menghindari potensi kepadatan dan memastikan telah memiliki tiket sebelum memasuki pelabuhan," kata Shelvy Arifin diikutip dari Antara, Minggu (3/1).

Shelvy pun merinci pada arus balik Bakauheni-Merak, jumlah penumpang total yang menyeberang sejak Sabtu (26/1) atau H+1 hingga Sabtu (2/1) atau H+8 tercatat sebanyak 232.891 orang. Sehingga masih ada 26 persen lagi atau sekitar 83.325 orang yang bakal menuju Jawa.

Pergerakan itu diikuti roda dua sebanyak 10.003 unit atau kurang 874 unit atau 8 persen lagi, mobil pribadi sebanyak 29.975 unit atau kurang 11.078 unit atau 27 persen lagi.

Dengan demikian, total seluruh kendaraan yang telah kembali ke Jawa sebanyak 56.974 unit. Dari jumlah ini masih kurang 18.452 unit atau 24 persen lagi kendaraan yang bakal menyeberang.

ASDP mengimbau para penumpang untuk membeli tiket secara daring yang dapat dilakukan 60 hari sebelum keberangkatan dan maksimal 5 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna jasa diminta untuk mematuhi Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap orang yang akan menempuh perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

0 comments