Satgas Minta Warga Laporkan Oknum Jual PCR Palsu Ke Polisi

Satgas Covid-19 menilai pemalsuan surat keterangan PCR sangat berbahaya karena pemalsu yang terinfeksi corona berisiko menularkan ke orang lain.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta warga yang menemukan atau mendapati oknum penjual surat tes polymerase chain reaction (PCR) palsu langsung melaporkannya ke polisi.

Menurut Wiku, orang yang menggunakan surat PCR palsu tersebut untuk bepergian dapat membahayakan nyawa orang lain, terutama kelompok yang rentan tertular covid-19.

"Masyarakat lapor saja pada polisi bila ada pemalsuan atau penipuan ini. Sangat berbahaya sekali memalsukan surat keterangan ini karena apabila orang tersebut positif Covid-19 dan tidak tahu bahwa sedang sakit, kemudian menularkan pada masyarakat yang rentan, maka penularan ini bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Wiku pada CNNIndonesia.com, Jumat (1/1).

Ia juga mengingatkan bahwa tahun 2021 ini masih berada dalam keadaan pandemi covid-19. Oleh karenanya, masyarakat diminta terus mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari penularan covid-19.

Aturan yang dimaksud berupa protokol kesehatan 3M, serta penggunaan surat keterangan negatif covid-19 dari hasil tes PCR atau rapid test antigen untuk orang yang hendak bepergian.

"Perlu kita ingat kembali bahwa di masa kedaruratan kesehatan masyarakat, tindakan seperti ini akan sangat berbahaya karena pada prinsipnya aturan-aturan yang telah ditetapkan khususnya terkait testing berguna untuk melindungi masyarakat dari transmisi covid19," tutur Wiku.

Lebih lanjut, Wiku menyampaikan bahwa kepolisian sudah berhasil menjaring beberapa pelanggaran protokol kesehatan dan penjual surat rapid test atau PCR palsu.

"Terdapat beberapa pelanggaran yang telah terjaring, dan aparat penegak hukum secara tanggap menindak berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, kabar penjualan surat PCR palsu terungkap oleh Dokter Tirta di Instagram akun pribadinya. Dalam unggahannya itu, ia mengungkapkan oknum dokter yang kedapatan menjual surat PCR palsu dari file PDF yang diedit.

Pemerintah memang mensyaratkan surat keterangan bebas covid-19 dibuktikan dengan keterangan negatif covid-19 dari tes PCR maupun rapid test antigen. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Khusus untuk wisatawan yang akan pergi ke Bali dengan pesawat, pemerintah daerah setempat mewajibkan surat negatif covid-19 dari hasil tes PCR.

0 comments