Hakim Sebut Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Sesuai Prosedur

Hakim menolak praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait status tersangka menghasut kerumunan di Petamburan.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan bahwa aparat kepolisian telah sah dan sesuai prosedur dalam memproses hukum Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan hingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat November 2020.

Hal itu menjadi salah satu alasan Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menimbang, dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung alat bukti yang sah," kata Sahyuti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Menurut dia, dalam sidang praperadilan, pihak termohon atau kepolisian dapat menunjukkan serangkaian alat bukti dan mekanisme penetapan tersangka dengan meyakinkan.

Proses penyidikan polisi, kata Hakim, dapat dikatakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

"Ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban," kata Sahyuti.

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," tambahnya.

Sahyuti merujuk pada aturan Undang-undang dimana serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik juga sudah sesuai aturan. Namun, kala itu, Rizieq mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat masih berstatus saksi.

Oleh sebab itu, Sahyuti memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq.

"Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," katanya.

Rizieq jadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan kerumunan yang terjadi saat gelaran acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 15 Desember 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kubu Rizieq menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka.

Sejak bergulir dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (4/1) lalu, masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan permohonannya masing-masing. Misalnya, soal penerapan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Pasha dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Dia pun menyebut bahwa kliennya hanya mengundang 17 orang untuk hadir di pernikahan putrinya yang kemudian berakhir pada jerat kasus.

0 comments