Pedagang Kaki Lima Bisa Himpun Dana Di Pasar Modal

OJK menerbitkan aturan baru yang memungkinkan UKM bisa menghimpun dana melalui fasilitas urun dana di pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).

Penerbitan POJK Nomor 57 ini bertujuan agar para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat menghimpun modal lewat fasilitas urun dana di pasar modal.

"Dengan security crowdfunding ini kami berharap bisa membantu ekonomi/usaha menengah kecil, penerbit tadi saya lihat dari perkebunan juga ada, yang agak besar properti, restoran atau hanya kaki lima pun ada. Jadi ini sangat membantu sekali untuk UKM," jelas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Ona Retnesti Swaminingrum pada press briefing daring, Rabu (27/1).

Ona menyebut POJK Nomor 57 ini hadir sebagai alternatif bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan UKM dalam mencari pendanaan bagi usahanya. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, POJK juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.

Dia kemudian merincikan layanan SCF ini memiliki jangka penawaran selama 12 bulan dengan efek yang ditawarkan berupa ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk dengan nilai penawaran maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan, masa penawarannya selama 45 hari. Jika minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran otomatis batal demi hukum. Lalu, efek yang bersifat ekuitas dilarang menggunakan lebih dari 1 penyelenggara.

Jika penerbit membatalkan penawaran efek sebelum berakhirnya masa penawaran, penerbit diwajibkan membayar denda kepada penyelenggara.

Hingga 31 Desember 2020, OJK telah mengeluarkan izin Penyelenggara kepada empat perusahaan, yaitu PT Santara Daya Inspiratama pada 6 September 2019, PT Investasi Digital Nusantara pada 6 November 2019, PT Crowddana Teknologi Indonusa pada 31 Desember 2019, dan PT Numex Teknologi Indonesia pada 23 Desember 2020.

Per 31 Desember 2020, total perhimpunan dana yang diperoleh keempatnya sebesar Rp185 miliar.

Sebelumnya, mengacu pada POJK 37/POJK.04/2018 tentang Equity Crowdfunding, pedagang kecil belum dapat menikmati fasilitas karena penerbit hanya terbatas kepada Perseroan Terbatas (PT). Sekarang koperasi juga dapat menjadi pihak penerbit.

[Gambas:Video CNN]



0 comments